Hakimdimaksud adalah hakim pada MA dan hakim di bawahnya pada lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim pada pengadilan khusus (hakim ad hoc) yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Penyebutan hakim sebagai pejabat negara kembali diperjelas dalam Pasal 31 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Penggugat Asas keaktifan hakim ini merupakan sarana bagi hakim untuk menggali kebenaran materiil selama proses pembuktian2. Peran aktif hakim juga sangat dibutuhkan pada penyelesaian sengketa Keputusan Fiktif Positif. Hal ini dikarenakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam permohonan Padasekitar tahun 1980an barulah dirasakan pentingnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara di indonesia. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya merupakan salah satu fungsi Mahkamah Agung. Tata Usaha Negara, Agama, Militer, Mahkamah Agung dan Tata Operasional Pemeriksaanacara singkat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut perlawanan. Perlawanan dimaksud diajukan ketika gugatannya tidak lolos dismissal process. Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan rapat permusyawaratan menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar karena beberapa hal, antara lain [3] : Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim